Jumat 27 Juli 2017, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berkunjung ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) sekaligus memberitahu pedagang bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium Rp 9000 per kg yang tertuang dalam Permendag Nomor 47 tahun 2017 tidak jadi diberlakukan. Pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan harga tersebut bersama para pemangku kepentingan yaitu, petani, pedagang dan konsumen.
Para pedangang di PIBC menjadi lega, karena memang HET sebesar Rp 9000 per kg tidak rasional. Rata-rata harga beras di tingkat pengecer pada 2016 sudah di atas Rp 11.000 per kg. Kalau pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering giling (GKG) sebesar Rp 4600 per kg, maka harga beras di tingkat pengecer selayaknya Rp 11.000 per kg.
Oleh karena itu, ketika pemerintah merencanakan menetapkan HET sebesar Rp 9000 per kg, maka pedagang resah, pengiriman stok ke PIBC tersendat-sendat karena pedagang takut rugi. Selanjutnya menarik untuk disimak kenapa pemerintah urung memberlakukan HET, dan kenapa pula pedagang memiliki posisi tawar yang kuat terhadap harga beras?
Pedagang sebagai Pengendali
Petani di Indonesia yang berada di wilayah tropis menghadapi risiko produksi atau gagal panen yang tinggi karena kondisi cuaca yang tidak menentu dan hama penyakit yang banyak. Petani juga menghadapi fluktuasi harga gabah yang tinggi karena padi adalah makanan pokok. Ketika produksi melimpah maka harga akan anjlok, sebaliknya pada saat produksi menurun atau gagal panen, maka harga akan naik. Dengan demikian usaha tani padi memiliki risiko yang tinggi.
Selain itu, usaha tani padi merupakan usaha tani kecil dengan luas usaha sekitar 0.25 hektar. Produksinya juga sedikit cukup untuk makan. Kalau produksi bagus, petani bisa menjual, dan sebaliknya ketika produksinya jelek petani membeli beras.
Padi untuk dapat dimakan harus digiling menjadi beras. Karena produksi masing-masing petani sedikit, maka muncullah pengepul untuk membeli gabah, selanjutnya digiling ke pemiliki penggilingan (huller). Biasanya pemilik penggilingan padi merangkap sebagai pedagang beras.
Dengan berjalannya waktu muncul penggilingan kecil-kecil untuk mencari untung. Namun, kenyataannya mereka banyak menghadapi kendala dalam menjalankan bisnisnya karena mesin yang tak efisien, biaya produksi tinggi dan pasokan gabah tidak menentu. Akibatnya banyak penggilingan padi yang kecil-kecil rugi dan gulung tikar.
Kondisi itu dimanfaatkan oleh pemodal besar untuk mendirikan penggilingan besar –yang jauh lebih efisien– sekaligus mereka sebagai pedagang beras. Akhirnya pasar beras dikuasai oleh pemodal besar yang jumlahnya sedikit.
Untuk membeli gabah di tingkat petani, pedagang besar itu memanfaatkan pengepul sebagai pasukan di lapangan. Para pengepul tersebut sebagai raja kecil yang dipasok modal oleh pedagang besar. Pengepul membentuk kemitraan dengan petani yang erat melalui jaminan pasokan gabah dan uang antarkeduanya yang saling menguntungkan.
Kondisi yang demikian memunculkan kemitraan yang kuat antara petani dengan pengepul dan pedagang besar. Dengan demikian masing-masing pedagang besar memiliki jutaan petani dan pengepul yang menjadi mitranya.
Di Jawa hanya terdapat sekitar 4 atau 5 pedangang besar. Karena jumlahnya sedikit dan mereka memegang volume perdagangan beras sangat besar, maka antarpedagang besar membentuk kerja sama untuk mengendalikan pasokan sekaligus harga beras di pasar. Kekuatan pedagang besar tersebut dalam ekonomi disebut kekuatan oligopsonistik.
Dengan kondisi rasio produksi beras dan konsumsi sangat kecil diikuti dengan kebijakan pengetatan impor, maka pasar beras domestik sangat rentan terhadap fluktuasi produksi. Pada saat produksi defisit, maka pedagang membiarkan lonjakan harga mencapai maksimum, tetapi sebaliknya pada saat surplus produksi pedagang akan menahan anjloknya harga pada tingkat yang tetap menguntungkan mereka.
Demikianlah fakta bahwa yang mengendalikan pasokan dan harga beras di pasar adalah pedagang besar. Dengan demikian pedagang besar secara bersama-sama memiliki posisi tawar yang kuat dalam mengendalikan pasokan dan harga besar di pasar.
Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat menentukan sepihak kebijakan harga. Penentuan harga tersebut harus melibatkan petani, pedagang dan konsumen agar diperoleh kesepakatan yang harmonis. Benar apa yang dinyatakan oleh Mendag di depan para pedagang beras di PIBC. Menurut penulis, pemerintah cerdas dengan urung memberlakukan HET beras. Apabila pemerintah ngotot, maka akan terjadi kegaduhan nasional.
Saran Kebijakan Harga
Pengendalian pasokan dan harga gabah dan beras yang dikuasai oleh pedagang besar, dan kondisi produksi yang berfluktuatif membutuhkan intervensi pemerintah untuk menstabilkan harga gabah. Hal itu bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi agribisnis perberasan, sekaligus meningkatkan produksi beras dalam negeri guna pemantapan ketahanan pangan dan pengembangan perekonomian desa.
Selama Indonesia masih berstatus sebagai negara importir beras maka kebijakan stabilisasi harga gabah/beras dapat menguntungkan, baik bagi petani produsen maupun konsumen beras. Disarankan kebijakan stabilisasi harga gabah/beras menggunakan rentang harga yang banyak diterapkan oleh negara-negara sedang berkembang lainnya. Kebijakan rentang harga tersebut diwujudkan dalam bentuk kebijakan ambang bawah harga gabah untuk melindungi petani dan kebijakan ambang atas harga beras untuk melindungi konsumen.
Agar kebijakan ambang bawah harga gabah lebih memberikan jaminan kepada petani, maka perlu dipertimbangkan oleh pemerintah untuk kembali kepada kebijakan HDG (Harga Dasar Gabah). HPP dipandang kurang memberikan jaminan harga gabah kepada petani. Besarnya HDG adalah memberikan jaminan profitabilitas kepada petani minimal sebesar 30%, dan juga dengan memperhatikan perkembangan harga beras serta biaya hidup.
Kedua komponen yang terakhir tersebut merupakan faktor yang menuntut perlunya penyesuaian HDG secara berkala atau tahunan. Sedangkan dasar penetapan ambang atas harga beras adalah memberikan insentif bagi pedagang secara wajar sebesar 15% dari harga dasar beras.
Nizwar Syafaat ekonom, pengamat pertanian dan pengembangan wilayah, tinggal di Bogor
Source : Detik Finance
Date : 1 August 2017
. . . . .
PT. Karya Baru Indonesia
Phone : 021 – 4718167 , 021 – 4718183
Mobile : 0858 1166 1188
Email : info@karyabaruindonesia.com